Portofolio - Bahasa Inggris Bisnis 2.Peraturan dan Regulasi UU ITE Internet Banking
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor
11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi
elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
·
mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
·
mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
·
meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
·
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
·
memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
Dengan diundangnkannya
Undang-Undang ITE ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah akan desakan
globalisasi yang menjadikan informasi dan transaksi elektronik sebagai suatu
kebutuhan, guna menciptakan lingkungan ITE yang nyaman dan aman bagi semua
pihak.
Dengan demikian siapapun
memiliki tanggung jawab yang sama dalam prakteknya. Hal ini diperlukan agar
kegiatan penyebaran informasi,transaksi elektronik dapat mengantisipasi bentuk
penyalahgunaan yang mungkin dapat merugikan pihak lain. Diharapkan dapat
membuat semua pelaku dunia IT lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Ruang
Lingkup Undang-Undang ITE ini secara tegas dalam pandangan hukum mengatur
segala perlindungan hukum yang terjadi akibat memanfaatkan internet sebagai
media, baik memanfaatkan informasi maupun melakukan berbagai macam transaksi.
Dampak dari pelanggaran
atau perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang ITE ini diatur pula segala
bentuk ancaman hukum. Dengan demikian, pelaku bisnis yang memanfaatkan media
internet maupun masyarakat luas yang memanfaatkan internet mendapat kepastian
hukum. Kepastian hukum ini, di antaranya dengan tanda tangan digital dan
berbagai macam bukti elektronik sebagai alat bukti yang bisa diajukan di depan
pengadilan.
Secara umum,mater
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarangan. Dalam pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrument
internasional seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on
eSignature, bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umum guna mendapatkan kepastian hukum dalam
melakukan transaksi elektronik.
Penyusunan
materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua
institusi pendidikan yakni Universitas Padjadjaran(Unpad)
dan Universitas Indonesia(UI).
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian
dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama
dengan para pakar di Institut Teknologi Bandung yang
kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
(RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada
akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M
Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono),
sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana disahkan oleh DPR.
1.
Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat
2);
2. Tanda
Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
3. Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
4. Penyelenggara
Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
5. Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
6. Penyelenggara
Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
7. Pengelolaan
Nama Domain (Pasal 24);
8. Tata
Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
9. Peran
Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);
Pemerintah
sedang menggodok dasar hukum untuk perdagangan elektronis atau e-Commerce.
Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal
66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. Selain itu
memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan dasar hukum dan
melindungi konsumen, produsen dan para pemain e-Commerce. Pembuatan RPP
tersebut diharmonisasi oleh kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian
Perdagangan. Akan tetapi, meskipun naskah akademik RPP sudah beredar sejak
tahun 2011[7],
pengesahannya molor dan tidak ada perkembangan hingga terdengar kembali pasca
boomingnya e-Commerce diawal tahun 2015 dimana Presiden dan Menteri sudah
berganti. Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan Blueprint e-Commerce untuk
meningkatkan pertumbuhan e-Commerce dan akan bersama Menteri Perdagangan untuk
merumuskan aturan e-Commerce.
Contoh kasus
pelanggaran UU ITE dalam e-banking :
Penyidik Bareskrim Polri mengusut
pembobolan beberapa dana nasabah di tiga bank besar di Indonesia dengan modus
menggunakan software internet banking. Modus kejahatan ini diklaim telah
menimbulkan kerugian mencapai Rp 130 miliar. Kepala Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri, Komjen Budi Waseso ketika dihubungi Kontan membenarkan
informasi ini. Ia menuturkan polisi telah berhasil mengendus dugaan pembobolan
dana nasabah tiga bank yang dilakukan oleh sindikat kejahatan dunia maya.
Menurutnya, pelaku menggunakan malware untuk muncuri data nasabah bank yang
ditanamkan melalui jaringan internet. "Pada Senin (13/4/2015) kemarin kami
telah berhasil membongkar sindikat pembobolan uang nasabah dengan menggunakan
internet.
Saat ini kasus masih didalami oleh
penyidik," ujar Budi, Selasa, (14/4/2015). Modus dari pencurian dana
nasabah ini menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak adalah dengan membajak akun
internet banking milik nasabah bank sehingga ketika nasabah akan menyetorkan
uang ke rekeningnya, aliran uang tersebut akan dibelokkan ke rekening pelaku.
Ia menjelaskan pelaku utama bukanlah warga negara Indonesia karena berdasarkan
penyelidikan Bareskrim ternyata aliran dana tersebut menuju ke sebuah rekening
di negara Ukraina. "Pelaku bukan warga negara Indonesia. Ia menggunakan
jasa kurir yang merupakan WNI. Sehingga dana nasabah dibelokkan masuk ke
rekening kurir, kemudian langsung diteruskan ke rekening pelaku," ujar
Victor ketika dihubungi Kontan. Modus kejahatan ini bermula saat pelaku
menawarkan perangkat aplikasi antivirus melalui pesan layanan di internet
kepada korban pengguna e-banking. Setelah korban mengunduh software palsu
tersebut, malware akan secara otomatis masuk ke komputer dan memanipulasi
tampilan laman internet banking seolah-olah laman tersebut merupakan milik
bank. Dengan begitu, pelaku dapat dengan mudah mengendalikan akun e-banking
nasabah setelah mengetahui password korban. "Namun, pelaku tidak menguras
rekening korban, hanya membelokkan ke rekening kurir jika korban melakukan
transaksi keuangan melalui e-banking," tutur Victor.
https://money.kompas.com/read/2015/04/15/113500326/Ini.Modus.Pembobolan.Rekening.Nasabah.Melalui.e-Banking.?page=all
Comments
Post a Comment