Portofolio2 Bahasa Inggris Bisnis 2.PERATURAN DAN REGULASI CYBER LAW
Cyber Law
Pekembangan dunia teknologi
informasi menjadikan internet sebagai suatu objek vital dalam kehidupan
masyarakat, berbagai kegiatan ini dilakukan secara virtual sehingga dibutuhkan
aturan yang disebut cyber law. Cyber law adalah hal-hal yang menyangkut semua
aspek legal dan peraturan. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek
legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet
aktif dan juga yang lainnya di dunia siber.
Terciptanya hukum siber
(Cyber Law) di latar belakangi atas hadirnya berbagai interaksi antar komputer
melalui bidang maya(internet) sehingga dibutuhkan aturan-aturan untuk saling melindungi pemakainnya. Kegiatan
cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak
sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
Tidak hanya mengenai
berbagai kejahatan di internet cyber law juga meliputi aspek lainnya di internet yang berupa aturan yaitu
aspek hak cipta,merek dagang,privasi dll. Hal ini dibutuhkan karna interaksi di
internet tidak hanya kegiatan interaksi langsung
Bentuk Kejahatan
Komputer dan Siber
·
Pencurian
password, peniruan atau pemalsuan akun.
·
Penyadapan
terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan
atau instansi tertentu.
·
Penyusupan
sistem komputer
·
Membanjiri
network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
·
Perusakan
situs
·
Spamming
alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
·
Penyebaran
virus dan worm.
·
Pembajakan
yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Kejahatan
computer berdasarkan cara terjadinya terbagi atas dua cara yaitu dari internal
dan eksternal. Kejahatan internal dilakukan melalui orang dalam “insider” yang
umumnya melakukan manipulasi input, sedangkan modus eksternal biasanya
dilakukan dengan teknik hacking.
1. Copy right(Hak Cipta)
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
2. Trademark(Merek Dagang)
Trademark
adalah salah satu tipe kekayaan intelektual berupa disain dan ekspresi dari
suatu sumber bersangkutan.
3. Defamtaion(Pencemaran Nama Baik)
Defamation
adalah bentuk ucapan tertulis atau tidak tertulis maupun ekpresi yang diragukan
kebenarannya tentang orang lain, dimana ekpresi tersebut dapat mengganggu orang
lain.
4. Hate Speech(Penghinaan)
Komunikasi
atau ekpesi yang dilakukakan suatu
individu atau kelompok dala bentuk provokasi,hasutan,hinaan kepada
individu atau kelompok lainnya.
5. Hacking,Viruses
Kegiatan
hacking yang tidak resmi dan penyebaran virus yang dapat merusak
6. Privacy
Privasi
adalah dimana suatu pihak atau grup yang merahasiakan sesuatu atau informasi
tentang dirinya sendiri ,pelanggaran akan hal ini juga merupakan kejahatan
ciber dan diatur dalam cyber law.
Pasal dalam
Undang-undang ITE
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di
Indonesia berangkat dari mulaibanyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang
terjadi lewat dunia maya. Atastransaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya
konsumen, terutama konsumen akhir(end-user) diberikan perlindungan hukum
yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan
di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE
yang rancangannya sudah masuk dalamagenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang
lalu, terus mengalami penambahandisana-sini, termasuk perlindungan dari
serangan hacker, pelaranganpenayangancontent yang
memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan,pencemaran nama baik,
penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang
mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarangdalam UU ITE, yang mencakup
hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11Pasal tersebut ada 3 pasal yang
dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur larangan-larangan
tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukanoleh seorang blogger tanpa dia
sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat
(2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Contoh
Kasus Cyberlaw
Kasus Mustika Ratu adalah kasus
cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar
mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya,
menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT.
Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang
apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat
mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut
umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang
banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan
didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan
menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general
Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai
untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav.
Jakarta Pusat, JA.
Akibat penggunaan domain name
mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian
transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka
tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut.
Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru
menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah
pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382
bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman
hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No.
5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau
pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku
usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com.
Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke
penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi
Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem
Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif
E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan,
2002
Comments
Post a Comment