Portofolio2 Bahasa Inggris Bisnis 2.PERATURAN DAN REGULASI CYBER LAW


Cyber Law

Pekembangan dunia teknologi informasi menjadikan internet sebagai suatu objek vital dalam kehidupan masyarakat, berbagai kegiatan ini dilakukan secara virtual sehingga dibutuhkan aturan yang disebut cyber law. Cyber law adalah hal-hal yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber.
Terciptanya hukum siber (Cyber Law) di latar belakangi atas hadirnya berbagai interaksi antar komputer melalui bidang maya(internet) sehingga dibutuhkan aturan-aturan  untuk saling melindungi pemakainnya. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tidak hanya mengenai berbagai kejahatan di internet cyber law juga meliputi aspek  lainnya di internet yang berupa aturan yaitu aspek hak cipta,merek dagang,privasi dll. Hal ini dibutuhkan karna interaksi di internet tidak hanya kegiatan interaksi langsung

Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
·        Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
·        Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
·        Penyusupan sistem komputer
·        Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
·        Perusakan situs
·        Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
·        Penyebaran virus dan worm.
·        Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

Kejahatan computer berdasarkan cara terjadinya terbagi atas dua cara yaitu dari internal dan eksternal. Kejahatan internal dilakukan melalui orang dalam “insider” yang umumnya melakukan manipulasi input, sedangkan modus eksternal biasanya dilakukan dengan teknik hacking.

1.      Copy right(Hak Cipta)
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
2.      Trademark(Merek Dagang)
Trademark adalah salah satu tipe kekayaan intelektual berupa disain dan ekspresi dari suatu sumber bersangkutan.
3.      Defamtaion(Pencemaran Nama Baik)
Defamation adalah bentuk ucapan tertulis atau tidak tertulis maupun ekpresi yang diragukan kebenarannya tentang orang lain, dimana ekpresi tersebut dapat mengganggu orang lain.
4.      Hate Speech(Penghinaan)
Komunikasi atau ekpesi  yang dilakukakan suatu individu atau kelompok dala bentuk provokasi,hasutan,hinaan kepada individu  atau kelompok lainnya.
5.      Hacking,Viruses
Kegiatan hacking yang tidak resmi dan penyebaran virus yang dapat merusak
6.      Privacy
Privasi adalah dimana suatu pihak atau grup yang merahasiakan sesuatu atau informasi tentang dirinya sendiri ,pelanggaran akan hal ini juga merupakan kejahatan ciber dan diatur dalam cyber law.

Pasal dalam Undang-undang ITE

Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulaibanyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atastransaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir(end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalamagenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahandisana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelaranganpenayangancontent yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan,pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarangdalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasalyang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukanoleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).


Contoh Kasus Cyberlaw

Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA.
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini.



Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006

Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002


Comments

Popular Posts